PMK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 27
(1) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai yang telah
menyelesaikan Re-entry Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf d dapat ditempatkan secara definitif pada:
- jabatan struktural/fungsional sesuai dengan jenis/jenjang jabatan yang terakhir sebelum mengikuti Tugas Belajar Dibiayai; atau
- jabatan lain baik di unit asal, unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan, atau di organisasi lain dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta formasi jabatan yang tersedia, sesuai program pengembangan Kementerian Keuangan Leaders Factory dan/atau Manajemen Talenta.
(2) Penempatan PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan hasil Re-entry Program sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, serta dapat memperhatikan inklusivitas.
Paragraf 4 Ketentuan Ikatan Dinas PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai
