Pasal 46
(1) PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan berstatus
sebagai pegawai aktif pada unit kerja sesuai jabatannya.
(2) PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan dapat
berkedudukan di UPK atau unit kerja asal sampai dengan menyelesaikan studinya, sesuai dengan kebijakan masing- masing UPK dengan mempertimbangkan analisis beban kerja.
(3) Selama menjalani pendidikan, PNS Tugas Belajar Mandiri
dapat diberikan penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi dalam bentuk:
- magang/asistensi pada lembaga internasional;
- magang/asistensi pada instansi pemerintah negara dan/atau pemerintah daerah tempat PNS menjalani Tugas Belajar Mandiri;
- keterlibatan pada aktivitas/kegiatan Pemerintah Indonesia; dan/atau
- penugasan lain sesuai arahan pimpinan.
(4) Pengaturan manajemen kinerja PNS Tugas Belajar Mandiri
termasuk penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan mengenai manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
