PMK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 47
(1) PNS Tugas Belajar Mandiri dapat mengajukan cuti
perkuliahan dalam hal:
- mengalami sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu perkuliahan pada periode/semester/term tertentu, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- melahirkan;
- terjadi bencana alam atau keadaan kahar di luar kuasa PNS yang bersangkutan; dan/atau
- terjadi kondisi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pengajuan cuti perkuliahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- PNS Tugas Belajar Mandiri mengajukan permohonan cuti perkuliahan kepada perguruan tinggi;
- dalam hal permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada huruf a disetujui perguruan tinggi, PNS Tugas Belajar Mandiri mengajukan permohonan perubahan atas Surat Tugas Belajar Mandiri kepada pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), dan ditembuskan kepada atasan langsung dan UPTB sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, dengan melampirkan:
- izin cuti perkuliahan yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- laporan sementara perkembangan studi PNS yang bersangkutan.
(3) Penetapan perubahan atas Surat Tugas Belajar Mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
(4) Bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan yang
menjalani cuti perkuliahan, status kepegawaiannya diaktifkan kembali menjadi PNS aktif sehingga:
- hak dan kewajiban PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan tidak berlaku; dan
- PNS yang bersangkutan diberikan hak dan kewajiban sebagai PNS aktif.
**(5) Selain cuti sebagaiman
