PMK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 44
(1) PNS Tugas Belajar Mandiri:
- diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
- diberikan tunjangan berupa:
- 50% dari total tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; atau
- 100% dari total tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan;
- diusulkan memperoleh kenaikan pangkat dan/atau diberikan kenaikan peringkat jabatan/grading sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
- diperhitungkan masa kerjanya dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, diperhitungkan masa kerja secara penuh namun tidak mengurangi masa Ikatan Dinas sebelumnya; dan
- bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan, diperhitungkan masa kerja secara penuh dan dapat mengurangi masa Ikatan Dinas sebelumnya; dan
- dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Khusus bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak
Diberhentikan juga berhak diberikan seluruh hak pegawai aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang melekat
pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 tidak diberikan selama PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan menjalani perpanjangan studi.
(4) Bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan
dapat diberikan program pengembangan oleh UPTB dalam rangka kelancaran studi.
