PMK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 43
(1) UPK dan/atau UPSDM menerbitkan/menetapkan dan
menatausahakan Perjanjian dan Surat Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 dengan otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(2) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri
Diberhentikan mutasi/promosi ke luar unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, maka UPK dan/atau UPSDM harus menginformasikan penatausahaan Perjanjian dan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPTB serta UPK tujuan mutasi/promosi PNS yang bersangkutan.
Paragraf 4 Hak, Kewajiban, dan Kedudukan PNS Tugas Belajar Mandiri
