PMK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 36
(1) Ketentuan mengenai perencanaan Tugas Belajar Dibiayai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai perencanaan Tugas Belajar Mandiri.
(2) Perencanaan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersamaan dan/atau disusun sebagai satu kesatuan dengan Perencanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Bagian Kedua Pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri
