PMK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 37
Pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b terdiri atas:
- persyaratan Peserta Tugas Belajar Mandiri;
- Seleksi Tugas Belajar Mandiri;
- persiapan dan penugasan PNS Tugas Belajar Mandiri;
- hak, kewajiban, dan kedudukan PNS Tugas Belajar Mandiri;
- pembatalan, penghentian, dan perpanjangan Tugas Belajar Mandiri;
- pengaturan Calon PNS sedang melanjutkan pendidikan atau memiliki ijazah pendidikan lain pada saat diterima di Kementerian Keuangan; dan
- mutasi PNS dan perpindahan perguruan tinggi/program studi Tugas Belajar Mandiri.
Paragraf 1 Persyaratan Peserta Tugas Belajar Mandiri
