PMK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 35
Pengelolaan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas:
- perencanaan Tugas Belajar Mandiri;
- pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri;
- pasca-Tugas Belajar Mandiri; dan
- pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar Mandiri.
Bagian Kesatu Perencanaan Tugas Belajar Mandiri
