PMK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 25
(1) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai dapat diusulkan untuk
mendapatkan penyesuaian pangkat dan penyetaraan jenjang pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai harus:
- menyerahkan asli ijazah dan transkrip nilai kepada UPSDM untuk disimpan dan diadministrasikan sampai dengan masa Ikatan Dinas pendidikan berkenaan telah terpenuhi;
- mengikuti Re-entry Program sebelum ditempatkan kembali;
- menjalani dan memenuhi Ikatan Dinas;
- melakukan penyesuaian perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi PNS yang mengikuti Tugas Belajar pada perguruan tinggi di luar negeri.
Paragraf 2 Re-entry Program Bagi PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai
