Pasal 19
(1) Atasan langsung PNS, UPTB, UPSDM, dan/atau UPK
dapat menyampaikan usulan pembatalan bagi PNS yang dinyatakan lulus Seleksi Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada pimpinan UPSDM dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di antaranya:
- PNS yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi persyaratan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- PNS yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan;
- PNS yang bersangkutan sedang menjalani hukuman/dalam pemeriksaan tindak pidana penjara/kurungan, pelanggaran disiplin sedang/berat, dan/atau dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara;
- PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah;
- PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri dari Tugas Belajar Dibiayai;
- terjadi keadaan kahar, terdapat kondisi di luar kuasa PNS yang bersangkutan, dan/atau karena sakit jasmani dan/atau mental yang dinyatakan oleh pihak yang berwenang, yang mengakibatkan PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak mampu melaksanakan studi; dan/atau
- alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Terhadap usulan pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pimpinan UPSDM melakukan pembatalan Tugas Belajar Dibiayai dengan ketentuan:
- bagi PNS yang belum ditetapkan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan UPSDM tidak menetapkan Surat Tugas Belajar Dibiayai bagi PNS yang bersangkutan disertai pemberitahuan pembatalan Tugas Belajar Dibiayai; atau
- bagi PNS yang telah ditetapkan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan UPSDM menetapkan surat keterangan pencabutan Surat Tugas Belajar Dibiayai yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(4) Dalam hal diperlukan, UPK, UPTB, dan/atau UPSDM
dapat berkoordinasi dengan UPK, UPTB, UPSDM, atasan langsung PNS yang bersangkutan, dan/atau pihak lain yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan usulan pembatalan Tugas Belajar.
