PMK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 14
(1) UPK dan/atau UPSDM menerbitkan/menetapkan dan
menatausahakan Perjanjian dan Surat Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dengan menggunakan sistem aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(2) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar mutasi/promosi ke
luar unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, maka UPK dan/atau UPSDM harus menginformasikan penatausahaan Perjanjian dan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPTB serta UPK tujuan mutasi/promosi PNS yang bersangkutan.
Paragraf 4 Hak, Kewajiban, dan Kedudukan PNS Tugas Belajar Dibiayai
