PMK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 40
(1) PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar Mandiri
Diberhentikan harus:
- menandatangani Perjanjian Tugas Belajar Mandiri; dan
- menyerahkan Surat Pernyataan Penjaminan yang ditandatangani oleh suami/istri/keluarga/ahli waris kepada UPK, yang disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan, penandatanganan, dan
para pihak dalam Perjanjian Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai penyusunan, penandatanganan, dan para pihak dalam Perjanjian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan.
