PMK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 3
Pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
- perencanaan Tugas Belajar Dibiayai;
- pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai;
- pasca-Tugas Belajar Dibiayai; dan
- pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar Dibiayai.
Bagian Kesatu Perencanaan Tugas Belajar Dibiayai
