PMK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 2
(1) Pengelolaan Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan
Kementerian Keuangan bertujuan untuk standardisasi pengelolaan dan pengembangan kompetensi melalui pendidikan yang menunjang tugas dan fungsi serta kebutuhan organisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan sumber daya manusia berbasis sistem merit.
(2) Program Tugas Belajar meliputi jenjang pendidikan
Diploma III (DIII), Diploma IV (DIV), Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu baik di dalam maupun di luar negeri.
(3) Pengelolaan Tugas Belajar terdiri atas:
- pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai; dan
- pengelolaan Tugas Belajar Mandiri.
(4) Penugasan PNS Tugas Belajar dilakukan dengan:
- diberhentikan dari jabatan; atau
- tidak diberhentikan dari jabatan, sesuai kebutuhan organisasi dan mempertimbangkan sistem penyelenggaraan pendidikan.
