Pasal 4
(1) Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a bertujuan untuk memastikan bahwa
program pendidikan yang diikuti PNS Tugas Belajar dapat mendukung tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(2) Perencanaan Tugas Belajar dituangkan dalam bentuk
Rencana Kebutuhan Tugas Belajar yang memuat:
- program dan jenjang pendidikan yang digunakan sebagai acuan Tugas Belajar; dan
- formasi program dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan organisasi.
(3) Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun untuk periode 5 (lima) tahun dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Mekanisme penyusunan Rencana Kebutuhan Tugas
Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
- UPK menyusun pemetaan kebutuhan kualifikasi pendidikan pada unitnya di antaranya berdasarkan:
- kebutuhan strategis organisasi meliputi rencana strategis, arah kebijakan organisasi, dan inisiatif strategis;
- kebutuhan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada suatu jabatan;
- analisis gap kompetensi antara kompetensi yang dibutuhkan dalam suatu jabatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai (gap analysis);
- kebutuhan pemenuhan formasi sumber daya manusia dari internal Kementerian Keuangan; dan/atau
- aspirasi pengembangan karier pegawai;
- UPK mengidentifikasi kebutuhan pendidikan berdasarkan:
- penghitungan kesenjangan antara hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan kualifikasi PNS yang ada di unitnya pada suatu periode; dan
- proyeksi waktu penyelesaian perkuliahan pada masing-masing jenjang pendidikan;
- UPK menyampaikan kebutuhan pendidikan yang telah disusun kepada UPSDM;
- UPSDM melakukan koordinasi, kalibrasi, dan harmonisasi atas kebutuhan pendidikan yang disampaikan UPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan strategi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan;
- UPSDM memproses penetapan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
- Rencana Kebutuhan Tugas Belajar yang telah ditetapkan dapat dimutakhirkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh UPK dan berkoordinasi dengan UPTB dan UPSDM.
(5) Dalam hal telah tersedia Rencana Kebutuhan Tugas
Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPSDM dapat mengunggah Rencana Kebutuhan Tugas Belajar berkenaan ke dalam aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(6) Rencana Kebutuhan Tugas Belajar digunakan oleh
seluruh Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(7) UPK melakukan pemantauan atas realisasi Rencana
Kebutuhan Tugas Belajar secara berkesinambungan melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai
