PMK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 5
Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
- persyaratan peserta Tugas Belajar Dibiayai;
- Seleksi Tugas Belajar Dibiayai;
- persiapan dan penugasan PNS Tugas Belajar Dibiayai;
- hak, kewajiban, dan kedudukan PNS Tugas Belajar Dibiayai;
- pembatalan, penghentian, dan perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai; dan
- pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan.
Paragraf 1 Persyaratan Peserta Tugas Belajar Dibiayai
