Pasal 17
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan berstatus
sebagai pegawai aktif pada unit kerja sesuai jabatannya, dan dapat dimutasi dengan tetap memperhatikan kelancaran studinya.
(2) PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan dapat
berkedudukan di UPSDM, UPK, atau unit kerja asal setingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan menyelesaikan studinya, sesuai dengan kebijakan Komite dengan mempertimbangkan analisis beban kerja.
(3) Selama menjalani pendidikan, PNS Tugas Belajar Dibiayai
dapat diberikan penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi.
(4) Penugasan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
- magang/asistensi pada lembaga internasional;
- magang/asistensi pada instansi pemerintah negara dan/atau pemerintah daerah tempat PNS menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
- keterlibatan pada aktivitas/kegiatan Pemerintah Indonesia; dan/atau
- penugasan lain sesuai arahan pimpinan.
(5) Pengaturan manajemen kinerja PNS Tugas Belajar
Dibiayai termasuk penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan mengenai manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
