PMK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 30
(1) Kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dinyatakan hapus, dalam hal ganti kerugian telah dibayar lunas ke rekening kas negara.
(2) Pembebasan dari kewajiban membayar ganti kerugian
diberikan dalam hal PNS:
- diberhentikan karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
- diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan/atau mental yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; dan/atau
- tewas atau meninggal dunia.
Bagian Keempat Pemantauan dan Evaluasi Tugas Belajar Dibiayai
