PMK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 31
(1) Pemantauan dan Evaluasi Tugas Belajar Dibiayai terdiri
atas:
- pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar Dibiayai;
- pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai; dan
- pemantauan Pasca-Tugas Belajar Dibiayai.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
