Pasal 32
(1) Pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian dan capaian Rencana Kebutuhan Tugas Belajar terhadap perkembangan/dinamika organisasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar
dilakukan oleh UPK berkoordinasi dengan UPSDM dan UPTB.
(3) Pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar
dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali dengan memperhatikan di antaranya:
- realisasi Rencana Kebutuhan Tugas Belajar terkini; dan
- perubahan tantangan dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi
Perencanaan Tugas Belajar diperlukan penyesuaian atas Rencana Kebutuhan Tugas Belajar, UPSDM bersama dengan UPK menyusun penyesuaian tersebut dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
