Pasal 22
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai dapat melaksanakan Tugas
Belajar Dibiayai Berkelanjutan ke jenjang pendidikan di atasnya secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali.
(2) PNS dapat mengikuti Tugas Belajar Dibiayai
Berkelanjutan dalam hal:
- terdapat tawaran dari:
- Penyelenggara Beasiswa yang sama; atau
- Penyelenggara Beasiswa lain yang minimal mendanai;
- biaya pendidikan; dan
- biaya hidup, khusus untuk Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan Diberhentikan;
- program studi jenjang lanjutan yang akan diikuti:
- berada pada perguruan tinggi yang sama;
- sesuai dengan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar; dan
- memenuhi ketentuan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
- meraih prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cum laude atau setara, meraih 3 (tiga) peringkat terbaik lulusan program studi, dan/atau meraih prestasi luar biasa yang diakui oleh perguruan tinggi;
- tidak pernah menjalani perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai;
- masih memiliki masa kerja yang cukup untuk menjalani Ikatan Dinas; dan
- memenuhi persyaratan peserta tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 selain huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf m.
(3) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang memperoleh tawaran
Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan harus menyampaikan permohonan sesuai Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan kepada pimpinan UPTB dengan tembusan kepada atasan langsung, UPK, dan UPSDM paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Surat Tugas Belajar Dibiayai berakhir, disertai dengan dokumen terkait.
(4) Berdasarkan permohonan dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), UPTB menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan usulan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan.
(5) UPTB menyampaikan rekomendasi kepada UPSDM
berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan rekomendasi UPTB sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), UPSDM melakukan penelaahan dan menyusun Surat Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan sebagai dasar penetapan Surat Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan;
(7) Surat Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal pimpinan UPSDM menyetujui permohonan
Tugas Belajar Berkelanjutan:
- PNS Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan wajib menandatangani Perjanjian Tugas Belajar secara elektronik serta dibubuhi meterai elektronik pada jenjang studi lanjutan dan menyerahkan Surat Pernyataan Penjaminan yang ditandatangani oleh suami/istri/orang tua/ahli waris/keluarga lainnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
- pimpinan UPSDM menetapkan Surat Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan pada jenjang studi lanjutan setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dipenuhi, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(9) Dalam hal pimpinan UPSDM tidak menyetujui
permohonan Tugas Belajar Berkelanjutan, pimpinan UPSDM menyampaikan pemberitahuan dimaksud kepada PNS Tugas Belajar melalui UPSDM dan ditembuskan kepada UPTB dan UPK.
(10) Dalam hal diperlukan, UPTB dan/atau UPSDM dapat
berkoordinasi dengan UPK, UPTB, UPSDM, atasan langsung PNS yang bersangkutan, dan/atau pihak lain yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan permohonan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan.
(11) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c
dapat dikecualikan dalam hal:
- program studi merupakan prioritas Kementerian Keuangan; dan
- PNS yang bersangkutan telah mendapatkan izin/rekomendasi dari pimpinan UPSDM.
Bagian Ketiga Pasca-Tugas Belajar Dibiayai
