PMK
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
Pasal 7
(1) Tahapan Seleksi Tugas Belajar Dibiayai terdiri atas:
- Seleksi UPTB;
- Seleksi Penyelenggara Beasiswa; dan
- Seleksi perguruan tinggi.
(2) Ketentuan Seleksi Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai yang mendapat tawaran Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan.
(3) Pada saat dicalonkan untuk mengikuti Seleksi Tugas
Belajar Dibiayai, PNS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf n;
- menyampaikan dokumen persyaratan Tugas Belajar secara berjenjang kepada UPK; dan
- pimpinan UPK menyampaikan usulan nama dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada UPTB, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan sesuai dengan huruf a.
(4) Penyampaian dokumen persyaratan dan/atau usulan
nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
