Pasal 9
(1) UPTB menyediakan daftar Penyelenggara
Beasiswa/program beasiswa yang dapat diikuti oleh PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3).
(2) Dengan mengacu pada daftar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melakukan pendaftaran melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(3) UPTB mengoordinasikan pendaftaran Seleksi
Penyelenggara Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3), dapat mendaftar pada Penyelenggara Beasiswa/program beasiswa di luar daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang telah mendapat izin dari UPTB sebelum mendaftar pada program beasiswa berkenaan.
(5) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), PNS yang bersangkutan mengajukan izin secara berjenjang kepada UPTB dengan memastikan bahwa
Penyelenggara Beasiswa/program beasiswa minimal memberikan pendanaan penuh untuk:
- biaya pendidikan; dan
- biaya hidup, khusus untuk Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan.
(6) PNS yang mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), tidak dapat menuntut tambahan pendanaan dari UPK dan/atau UPTB.
