STANDAR PELAYANAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR 239 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR PELAYANAN
DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara Pelayanan Publik harus menetapkan Standar Pelayanan;
- bahwa dalam memberikan acuan bagi pelaksanaan penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-92/PP/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-92/PP/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- bahwa dalam rangka penyempurnaan standar pelayanan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mengakomodasi perkembangan pelayanan terkini dan penyesuaian atas perubahan ketentuan terkait, perlu dilakukan penyusunan kembali standar pelayanan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/TPA Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1203);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 509);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 418);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN TENTANG STANDAR
PELAYANAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN.
KESATU : Menetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini. KEDUA : Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR 239 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN BADAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
STANDAR PELAYANAN
DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Standar Pelayanan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan terdiri atas Standar Pelayanan pada:
- Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Standar Pelayanan pada Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, meliputi layanan Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara.
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: No. Komponen Uraian
- Persyaratan a. Syarat substantif Program pelatihan yang akan diajukan permohonan akreditasi program harus merupakan pelatihan teknis di bidang keuangan negara.
- Syarat teknis
- Program pelatihan telah diselenggarakan pada 1 (satu) tahun terakhir;
- Dokumen rencana penyelenggaraan program pelatihan untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya; dan
- Ketersediaan tenaga pengajar di bidang keuangan negara.
- Syarat administratif Dokumen akreditasi sebagai lembaga penyelenggara pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
- Sistem, mekanisme, a. Praakreditasi program dan prosedur 1) Permohonan rencana akreditasi program;
- Tanggapan atas permohonan rencana akreditasi program;
- Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi pengelola keuangan negara;
- Self assessment akreditasi; dan
- Konsultasi dan dalam hal diperlukan, lembaga pelatihan dapat mengajukan permohonan pendampingan akreditasi program berdasarkan hasil konsultasi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Pelaksanaan akreditasi program
- Pemberitahuan persetujuan permohonan akreditasi program;
- Penetapan tim akreditasi program;
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan akreditasi program;
- Entry meeting;
- Pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan akreditasi program;
- Rapat pravisitasi;
- Visitasi;
- Penilaian akreditasi program;
- Rapat penilaian akhir dan exit meeting;
- Penetapan hasil penilaian akhir akreditasi program; dan
- Penyampaian hasil penilaian akhir akreditasi program.
- Pascaakreditasi program
- Pembinaan; dan
- Pemantauan dan evaluasi.
- Jangka waktu Hasil penilaian akhir akreditasi program pelayanan ditetapkan paling lama 65 (enam puluh lima) hari kerja terhitung sejak penetapan tim akreditasi program.
- Biaya/tarif Pembiayaan akreditasi program dibebankan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran:
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Lembaga penyelenggara pelatihan; dan/atau
- Lembaga penyelenggara program pelatihan terakreditasi, berdasarkan kesepakatan bersama antara Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan lembaga penyelenggara pelatihan dan/atau lembaga penyelenggara program pelatihan terakreditasi.
- Produk pelayanan a. Terakreditasi:
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mengenai penetapan hasil penilaian akhir akreditasi program; dan
- Sertifikat akreditasi program.
- Tidak terakreditasi:
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mengenai penetapan hasil penilaian akhir akreditasi program; dan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Surat pemberitahuan.
- Penanganan a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan pengaduan, saran, Keuangan (Pusdiklat) pemilik program dan masukan dan/atau Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Balai Diklat Keuangan) yang ditunjuk oleh pimpinan unit pengelola akreditasi program selama tahapan praakreditasi program;
Tim Sekretariat selama tahapan pelaksanaan akreditasi program;
Tim Evaluator selama tahapan pasca akreditasi program;
Survei kepuasan pengguna layanan;
Hotline akreditasi program melalui +62 851-8680-2244;
Pusat kontak layanan Kemenkeu Prime melalui telepon 134 dan/atau email dengan alamat www.kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui alamat www.lapor.go.id; dan
Wistleblowing System (WiSe) Kemenkeu melalui alamat www.wise.kemenkeu.go.id.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi: No. Komponen Uraian
- Dasar hukum a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara; dan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor 247 Tahun 2023 tentang Panduan Pengelolaan Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara.
- Sarana dan a. Sistem informasi manajemen akreditasi prasarana dan/atau program; dan fasilitas b. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas yang mengakomodasi kegiatan secara luring serta memperhatikan unsur Pengarusutamaan Gender (PUG) sesuai dengan pedoman yang berlaku.
- Kompetensi a. Kompetensi teknis; pelaksana b. Kompetensi manajerial; dan
- Kompetensi sosial kultural.
- Pengawasan Rekomendasi perbaikan dan matriks internal tindak lanjut.
- Jumlah pelaksana a. Pelaksanaan akreditasi program
- Tim Penilai Akhir:
- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan selaku ketua merangkap anggota;
- Pimpinan unit pengelola akreditasi program selaku sekretaris merangkap anggota; dan
- Kepala Pusdiklat pemilik program selaku anggota.
- Tim Asesor:
- Widyaiswara wali program pelatihan;
- Tenaga pengajar program pelatihan;
- Praktisi (asesor); dan/atau
- Pegawai yang telah mendapatkan pelatihan dan/atau sertifikasi asesor, berjumlah ganjil dan paling banyak terdiri dari 3 (tiga) orang untuk masing-masing program pelatihan.
- Tim Sekretariat: Menyesuaikan dengan jumlah program pelatihan yang diajukan permohonan akreditasi program.
- Pascaakreditasi program Tim Evaluator:
- Unit pengelola akreditasi program;
- Pusdiklat pemilik program; dan/atau
- Balai Diklat Keuangan,
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian menyesuaikan dengan jumlah program pelatihan terakreditasi pada masing- masing lembaga penyelenggara program pelatihan terakreditasi.
- Jaminan pelayanan a. Informasi yang diberikan sesuai dengan prosedur pelayanan; dan
- Proses pelayanan dilakukan sesuai dengan skema, prosedur pelayanan, dan peraturan yang berlaku.
- Jaminan keamanan a. Pelayanan yang dilakukan transparan dan keselamatan dan bebas dari pungutan liar/ pelayanan gratifikasi/tekanan dari pihak mana pun; dan
- Jaminan keamanan data baik berupa kerahasiaan maupun penggunaan data dan informasi.
- Evaluasi kinerja a. Berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan pelaksana akreditasi program; dan
- Penerapan Indeks Kinerja Individu (IKI) terkait Akreditasi Program yang dilaporkan dan dievaluasi secara triwulanan.
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Standar Pelayanan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan meliputi 3 (tiga) jenis layanan yaitu:
- Pembelajaran Klasikal
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: No. Komponen Uraian
- Persyaratan Tercantum dalam Pengumuman Pemanggilan Peserta Pelatihan dan Surat Tugas dari Unit Eselon I.
- Sistem, mekanisme, a. Registrasi online melalui laman dan prosedur www.semantik.bppk.kemenkeu.go.id;
- Petugas piket/pelayanan pembelajaran memastikan peserta untuk melakukan registrasi dan update data diri pada aplikasi SEMANTIK untuk meminimalisir risiko kesalahan pencetakan sertifikat;
- Proses pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka/terjadwal dalam kelas dan penugasan lain sesuai dengan desain pembelajaran;
- Peserta wajib hadir sesuai desain pembelajaran dan/atau aturan kehadiran; dan
- Peserta wajib mengikuti evaluasi pembelajaran.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Jangka waktu Sesuai dengan desain dan jadwal pelayanan pembelajaran masing-masing pembelajaran.
- Biaya/tarif Tidak dipungut biaya.
- Produk pelayanan Sertifikat dan layanan pendukung pembelajaran klasikal lainnya.
- Penanganan a. Peserta dapat menghubungi petugas pengaduan, saran, piket/pelayanan pembelajaran selama dan masukan masa penyelenggaraan pembelajaran berlangsung;
- Peserta dapat memberikan penilaian kepada pengajar dan setiap aspek penyelenggaraan pembelajaran pada formulir evaluasi pengajar dan evaluasi penyelenggaraan;
- Media komunikasi kelas berupa media komunikasi elektronik, one stop information, dan/atau media sosial penyelenggara pembelajaran klasikal;
- Pusat kontak layanan Kemenkeu Prime melalui telepon 134 dan/atau email dengan alamat www.kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui alamat www.lapor.go.id; dan
- Wistleblowing System (WiSe) Kemenkeu melalui alamat www.wise.kemenkeu.go.id.
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi: No. Komponen Uraian
- Dasar hukum a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 609);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 509);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1291);
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2017 tentang Pedoman Penyusunan Soal dan Validasi Soal Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-4/PP/2017 tentang Pedoman Desain Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-5/PP/2017 tentang Pedoman Evaluasi Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2018 tentang Pedoman Evaluasi Pascapembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-009/PP/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-152/PP/2016 tentang Pedoman Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-97/PP/2018 tentang Penjaminan Mutu Pembelajaran di Lingkungan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-50/PP/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-97/PP/2018 tentang Penjaminan Mutu Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-94/PP/2021 tentang Standar Mutu Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
- Sarana dan a. Ruang kelas; prasarana b. Asrama; dan/atau fasilitas c. Konsumsi;
- Sarana dan prasarana pendukung;
- Penatu;
- Perpustakaan;
- Laboratorium komputer;
- Ruang tunggu pengajar;
- Ruang piket/ruang pelayanan pembelajaran; dan
- Studio.
- Kompetensi a. Kompetensi teknis; pelaksana b. Kompetensi manajerial; dan
- Kompetensi sosial kultural.
- Pengawasan Rekomendasi perbaikan dan matriks internal tindak lanjut.
- Jumlah pelaksana a. 1 (satu) orang pejabat pembuka dan penutup pembelajaran;
- Petugas piket/pelayanan pembelajaran sesuai kebutuhan yang akan ditetapkan pada rapat persiapan;
- Penceramah dan pengajar sesuai dengan desain pembelajaran;
- Validator soal ujian sesuai dengan desain pembelajaran;
- Pengamat ujian sesuai kebutuhan yang akan ditetapkan pada rapat persiapan;
- Pengawas ujian sesuai kebutuhan yang akan ditetapkan pada rapat persiapan;
- Pemeriksa hasil ujian menyesuaikan dengan desain pembelajaran; dan/atau
- Pembimbing praktikum sesuai dengan desain pembelajaran.
- Jaminan pelayanan Sesuai dengan desain pembelajaran.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Jaminan keamanan Sesuai dengan desain pembelajaran. dan keselamatan pelayanan
- Evaluasi kinerja Berdasarkan hasil evaluasi pengajar dan pelaksana evaluasi penyelenggaraan pembelajaran.
- E-Learning
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: No. Komponen Uraian
- Persyaratan Tercantum dalam Pengumuman E-Learning dan Surat Tugas dari Unit Eselon I.
- Sistem, a. Registrasi online melalui laman mekanisme, dan https://semantik.bppk.kemenkeu.go.id; prosedur b. Petugas piket/pelayanan pembelajaran memastikan peserta untuk melakukan registrasi dan update data diri pada aplikasi SEMANTIK untuk meminimalisir risiko kesalahan pencetakan sertifikat;
- Proses pembelajaran dilaksanakan terjadwal dalam kelas virtual melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id dan penugasan lain sesuai dengan desain pembelajaran;
- Peserta wajib menyelesaikan course sampai dengan mendapatkan badge (progres 100%); dan
- Peserta wajib mengikuti evaluasi pembelajaran.
- Jangka waktu Sesuai dengan desain dan jadwal masing- pelayanan masing e-learning.
- Biaya/tarif Tidak dipungut biaya.
- Produk pelayanan Badge dan/atau sertifikat.
- Penanganan a. Peserta dapat menghubungi petugas pengaduan, saran, piket/pelayanan pembelajaran selama dan masukan masa penyelenggaraan pembelajaran berlangsung;
- Peserta dapat memberikan penilaian kepada pengajar dan setiap aspek penyelenggaraan pembelajaran pada formulir evaluasi pengajar dan evaluasi penyelenggaraan;
- Media komunikasi kelas berupa media komunikasi elektronik, one stop information, dan/atau media sosial penyelenggara e-learning;
- Pusat kontak layanan Kemenkeu Prime melalui telepon 134 dan/atau email dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui alamat www.lapor.go.id; dan
- Wistleblowing System (WiSe) Kemenkeu melalui alamat www.wise.kemenkeu.go.id.
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi: No. Komponen Uraian
- Dasar hukum a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 609);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 509);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1291);
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2017 tentang Pedoman Penyusunan Soal dan Validasi Soal Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-4/PP/2017 tentang Pedoman Desain Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-5/PP/2017 tentang Pedoman Evaluasi Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2018 tentang Pedoman Evaluasi Pascapembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-2/PP/2019 tentang Pedoman E- Learning di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-009/PP/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-152/PP/2016 tentang Pedoman Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-97/PP/2018 tentang Penjaminan Mutu Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-50/PP/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-97/PP/2018 tentang Penjaminan Mutu Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-94/PP/2021 tentang Standar Mutu Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Sarana dan a. Knowledge Management System (KMS); prasarana b. Ruang kelas virtual; dan/atau fasilitas c. Jaringan internet; dan
- Studio.
- Kompetensi a. Kompetensi teknis; pelaksana b. Kompetensi manajerial; dan
- Kompetensi sosial kultural.
- Pengawasan Rekomendasi perbaikan dan matriks internal tindak lanjut.
- Jumlah pelaksana a. 1 (satu) orang pejabat pembuka dan penutup pembelajaran;
- Petugas piket/pelayanan pembelajaran sesuai kebutuhan yang akan ditetapkan pada rapat persiapan;
- Jumlah pengajar sesuai dengan desain pembelajaran;
- Jumlah coach sesuai dengan desain pembelajaran;
- Validator soal ujian sesuai dengan desain pembelajaran;
- Pengamat ujian sesuai dengan kebutuhan yang akan ditetapkan pada rapat persiapan; dan/atau
- Pengawas ujian sesuai dengan kebutuhan yang akan ditetapkan pada rapat persiapan.
- Jaminan pelayanan Sesuai dengan desain pembelajaran.
- Jaminan keamanan Sesuai dengan desain pembelajaran. dan keselamatan pelayanan
- Evaluasi kinerja Berdasarkan hasil evaluasi pengajar dan pelaksana evaluasi penyelenggaraan pembelajaran.
- Pelatihan Jarak Jauh
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: No. Komponen Uraian
- Persyaratan Tercantum dalam Pengumuman Pemanggilan Peserta dan Surat Tugas dari Unit Eselon I.
- Sistem, mekanisme, a. Registrasi online melalui laman dan prosedur https://semantik.bppk.kemenkeu.go.id;
- Manajer kelas atau host kelas memastikan peserta untuk melakukan registrasi dan update data diri pada aplikasi SEMANTIK untuk meminimalisir risiko kesalahan pencetakan sertifikat;
- Proses pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka/terjadwal dalam kelas virtual dan penugasan lain sesuai dengan desain pembelajaran;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Peserta wajib hadir sesuai dengan desain pembelajaran dan/atau aturan kehadiran; dan
- Peserta wajib mengikuti evaluasi pembelajaran.
- Jangka waktu Sesuai dengan desain dan jadwal pelayanan pembelajaran masing-masing pembelajaran.
- Biaya/tarif Tidak dipungut biaya.
- Produk pelayanan Sertifikat.
- Penanganan a. Peserta dapat menghubungi manajer pengaduan, saran, kelas atau host kelas selama masa dan masukan penyelenggaraan pembelajaran berlangsung;
- Peserta dapat memberikan penilaian kepada pengajar dan setiap aspek penyelenggaraan pembelajaran pada formulir evaluasi pengajar dan evaluasi penyelenggaraan; dan
- Media komunikasi kelas berupa media komunikasi elektronik, one stop information, dan/atau media sosial penyelenggara e-learning;
- Pusat kontak layanan Kemenkeu Prime melalui telepon 134 dan/atau email dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui alamat www.lapor.go.id; dan
- Wistleblowing System (WiSe) Kemenkeu melalui alamat www.wise.kemenkeu.go.id.
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi: No. Komponen Uraian
- Dasar hukum a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 609);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 509);
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1291);
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2017 tentang Pedoman Penyusunan Soal dan Validasi Soal Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-4/PP/2017 tentang Pedoman Desain Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-5/PP/2017 tentang Pedoman Evaluasi Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2018 tentang Pedoman Evaluasi Pascapembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-6/PP/2021 tentang Pedoman Pelatihan Jarak Jauh di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-009/PP/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-152/PP/2016 tentang Pedoman Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-97/PP/2018 tentang Penjaminan Mutu Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-50/PP/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-97/PP/2018 tentang Penjaminan Mutu Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-94/PP/2021 tentang Standar Mutu Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
- Sarana dan a. Knowledge Management System (KMS); prasarana b. Ruang kelas virtual sesuai dengan dan/atau fasilitas desain pembelajaran;
- Jaringan internet;
- Studio; dan
- Media pendukung pembelajaran lainnya.
- Kompetensi a. Kompetensi teknis; pelaksana b. Kompetensi manajerial; dan
- Kompetensi sosial kultural.
- Pengawasan Rekomendasi perbaikan dan matriks internal tindak lanjut.
- Jumlah pelaksana a. 1 (satu) orang pejabat pembuka dan penutup pembelajaran;
- Manajer kelas atau host kelas sesuai dengan kebutuhan yang akan ditetapkan pada rapat persiapan;
- Penceramah dan pengajar sesuai dengan desain pembelajaran;
- Validator soal ujian sesuai dengan desain pembelajaran;
- Pengamat ujian sesuai dengan kebutuhan yang akan ditetapkan pada rapat persiapan;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Pengawas ujian sesuai dengan kebutuhan yang akan ditetapkan pada rapat persiapan;
- Jumlah coach dan mentor sesuai dengan desain pembelajaran; dan
- Pemeriksa hasil ujian sesuai dengan desain pembelajaran.
Jaminan pelayanan Sesuai dengan desain pembelajaran.
Jaminan keamanan Sesuai dengan desain pembelajaran. dan keselamatan pelayanan
Evaluasi kinerja Berdasarkan hasil evaluasi pengajar dan pelaksana evaluasi penyelenggaraan pembelajaran.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial Standar Pelayanan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial selain Pembelajaran Klasikal, E-Learning, dan Pembelajaran Jarak Jauh juga meliputi layanan Manajemen Beasiswa Kementerian Keuangan.
- Beasiswa Ministerial Scholarship
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: No. Komponen Uraian
- Persyaratan a. Kelompok Pegawai Potensial (KPP);
- PNS dengan masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun;
- Golongan serendah-rendahnya III/a untuk peserta S2 dan III/b untuk peserta S3;
- Usia maksimal 40 tahun untuk peserta S2 dan 42 tahun untuk peserta S3;
- Pendidikan terakhir adalah S1/DIV untuk peserta S2 dan S2 untuk peserta S3;
- Pegawai yang pernah memperoleh tugas belajar harus telah 2 (dua) tahun dalam gelar pendidikan sebelumnya;
- Pegawai yang pernah memperoleh izin belajar wajib melampirkan legalisasi ijazah yang didapat yang diakui oleh BKN dan ditambah surat izin belajar pendidikan sebelumnya;
- IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ataupun peraturan lain yang berlaku;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Tidak sedang dicalonkan untuk memperoleh beasiswa pada program lain;
- Tidak sedang mengikuti atau telah lulus pendidikan S2 untuk peserta S2 dan tidak sedang mengikuti atau telah lulus pendidikan S3 untuk peserta S3;
- Direkomendasikan oleh atasan langsung bahwa calon peserta berpotensi untuk dikembangkan sebagai penerima beasiswa program gelar pascasarjana;
- Memiliki Evaluasi Kinerja Pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- Diusulkan oleh unit eselon I dan Lembaga National Single Window (LNSW) dalam hal ini Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Biro Umum dan/atau Sekretaris LNSW.
- Sistem, a. Perencanaan Beasiswa; mekanisme, dan b. Seleksi; prosedur c. Program Persiapan;
- Penempatan;
- Pemantauan;
- Pengembalian; dan
- Pemanfaatan.
- Jangka waktu Dimulai dari perencanaan Beasiswa pelayanan sampai dengan pemanfaatan.
- Biaya/tarif Tidak dipungut biaya.
- Produk pelayanan a. Layanan keuangan:
- Biaya pendaftaran;
- Biaya pelaksanaan pendidikan;
- Biaya hidup;
- Bantuan biaya keluarga;
- Biaya buku dan referensi;
- Bantuan biaya kedatangan;
- Bantuan biaya seminar;
- Bantuan biaya penelitian;
- Bantuan biaya pengiriman barang;
- Asuransi kesehatan;
- Biaya perjalanan internasional;
- Biaya visa;
- Biaya medical check-up;
- Biaya transfer;
- Asuransi perjalanan;
- Biaya pengiriman dokumen;
- Biaya iBT/IELTS;
- Biaya GMAT/GRE;
- Lomba internasional; dan
- Insentif tunjangan biaya hidup.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Layanan administrasi:
- Pengurusan dokumen keberangkatan; dan
- Pengusulan Surat Tugas Belajar.
- Penanganan a. Bidang Manajemen Beasiswa melalui: pengaduan, saran, 1) Telepon/Faksimile: 021-7361659; dan masukan dan
- Email: seleksi.penempatan@kemenkeu.go.id;
- Pusat kontak layanan Kemenkeu Prime melalui telepon 134 dan/atau email dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui alamat www.lapor.go.id; dan
- Wistleblowing System (WiSe) Kemenkeu melalui alamat www.wise.kemenkeu.go.id.
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi: No. Komponen Uraian
- Dasar hukum a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1291);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 303);
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.01/2022 tentang Komponen Biaya Program Beasiswa Kementerian Keuangan;
- Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-25/MK.1/2020 tentang Mekanisme Pengelolaan dan Pelaksanaan Tugas Belajar di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-4/PP/2017 tentang Pedoman Desain Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-5/PP/2017 tentang Pedoman Evaluasi Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-9/PP/2021 tentang Surat Keterangan Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 Kebijakan Teknis Pengelolaan Beasiswa Program Gelar Diploma IV, Sarjana, dan Pascasarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Sarana dan a. Ruang kelas; prasarana b. Asrama; dan/atau fasilitas c. Konsumsi;
- Sarana dan prasarana pendukung;
- Penatu;
- Perpustakaan;
- Laboratorium komputer;
- Ruang tunggu pengajar;
- Ruang piket/ruang pelayanan pembelajaran; dan
- Studio.
- Kompetensi a. Kompetensi teknis; pelaksana b. Kompetensi manajerial; dan
- Kompetensi sosial kultural.
- Pengawasan Rekomendasi perbaikan dan matriks internal tindak lanjut.
- Jumlah pelaksana a. Pemeriksa dokumen administrasi;
- Pengajar;
- Pengawas ujian;
- Pengamat ujian; dan/atau
- Petugas piket/pelayanan pembelajaran.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Jaminan pelayanan Sesuai dengan ketentuan mengenai kebijakan teknis pengelolaan beasiswa program gelar di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Jaminan keamanan Sesuai dengan ketentuan mengenai dan keselamatan kebijakan teknis pengelolaan beasiswa pelayanan program gelar di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Evaluasi kinerja Sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksana kebijakan teknis pengelolaan beasiswa program gelar di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Beasiswa Institutional Scholarship
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: No. Komponen Uraian
- Persyaratan a. PNS dengan masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun;
- Golongan serendah-rendahnya III/a untuk peserta S2 dan III/b untuk peserta S3;
- Usia maksimal 40 tahun untuk peserta S2 dan 42 tahun untuk peserta S3;
- Pendidikan terakhir adalah S1/DIV untuk peserta S2 dan S2 untuk peserta S3;
- Pegawai yang pernah memperoleh tugas belajar harus telah 2 (dua) tahun dalam gelar pendidikan sebelumnya;
- Pegawai yang pernah memperoleh izin belajar wajib melampirkan legalisasi ijazah yang didapat yang diakui oleh BKN dan ditambah surat izin belajar pendidikan sebelumnya;
- IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ataupun peraturan lain yang berlaku;
- Tidak sedang dicalonkan untuk memperoleh beasiswa pada program lain;
- Tidak sedang mengikuti atau telah lulus pendidikan S2 untuk peserta S2 dan tidak sedang mengikuti atau telah lulus pendidikan S3 untuk peserta S3;
- Direkomendasikan oleh atasan langsung bahwa calon peserta berpotensi untuk dikembangkan sebagai penerima beasiswa program gelar pascasarjana;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Memiliki Evaluasi Kinerja Pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- Diusulkan oleh unit eselon I dan Lembaga National Single Window (LNSW) dalam hal ini Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Biro Umum dan/atau Sekretaris LNSW
- Sistem, a. Penawaran Beasiswa Institutional mekanisme, dan Scholarship; prosedur b. Seleksi Administrasi;
- Program Persiapan;
- Penempatan;
- Pemantauan; dan
- Pengembalian.
- Jangka waktu Dimulai dari penawaran Beasiswa pelayanan Institutional Scholarship sampai dengan pengembalian.
- Biaya/tarif Tidak dipungut biaya.
- Produk pelayanan Layanan administrasi:
- Pengurusan dokumen keberangkatan; dan
- Pengusulan Surat Tugas Belajar.
- Penanganan a. Bidang Manajemen Beasiswa melalui: pengaduan, saran, 1) Telepon/Faksimile: 021-7361659; dan masukan dan
- Email: seleksi.penempatan@kemenkeu.go.id;
- Pusat kontak layanan Kemenkeu Prime melalui telepon 134 dan/atau email dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui alamat www.lapor.go.id; dan
- Wistleblowing System (WiSe) Kemenkeu melalui alamat www.wise.kemenkeu.go.id.
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi: No. Komponen Uraian
- Dasar hukum a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1291);
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 Kebijakan Teknis Pengelolaan Beasiswa Program Gelar Diploma IV, Sarjana, dan Pascasarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.01/2022 tentang Komponen Biaya Program Beasiswa Kementerian Keuangan;
- Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-25/MK.1/2020 tentang Mekanisme Pengelolaan dan Pelaksanaan Tugas Belajar di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-4/PP/2017 tentang Pedoman Desain Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-5/PP/2017 tentang Pedoman Evaluasi Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-9/PP/2021 tentang Surat Keterangan Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 Kebijakan Teknis Pengelolaan Beasiswa Program Gelar Diploma IV, Sarjana, dan Pascasarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Sarana dan a. Ruang kelas; prasarana b. Asrama; dan/atau fasilitas c. Konsumsi;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Sarana dan prasarana pendukung;
- Penatu;
- Perpustakaan;
- Laboratorium komputer;
- Ruang tunggu pengajar;
- Ruang piket/ruang pelayanan pembelajaran; dan
- Studio.
- Kompetensi a. Kompetensi teknis; pelaksana b. Kompetensi manajerial; dan
- Kompetensi sosial kultural.
- Pengawasan Rekomendasi perbaikan dan matriks internal tindak lanjut.
- Jumlah pelaksana a. Pemeriksa dokumen administrasi;
- Pengajar;
- Pengawas ujian;
- Pengamat ujian; dan/atau
- Petugas piket/pelayanan pembelajaran.
Jaminan pelayanan Sesuai dengan ketentuan mengenai kebijakan teknis pengelolaan beasiswa program gelar di lingkungan Kementerian Keuangan.
Jaminan keamanan Sesuai dengan ketentuan mengenai dan keselamatan kebijakan teknis pengelolaan beasiswa pelayanan program gelar di lingkungan Kementerian Keuangan.
Evaluasi kinerja Sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksana kebijakan teknis pengelolaan beasiswa program gelar di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai Standar Pelayanan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai selain Pembelajaran Klasikal, E-Learning, dan Pembelajaran Jarak Jauh juga meliputi layanan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
- Pelaksanaan Ujian Sertifikasi
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: No. Komponen Uraian
- Persyaratan Tercantum dalam pengumuman pembukaan pendaftaran ujian masing- masing periode ujian.
- Sistem, a. Melakukan pendaftaran secara online mekanisme, dan melalui laman Ujian Sertifikasi Ahli prosedur Kepabeanan dalam jangka waktu dan persyaratan yang tertera pada pengumuman pembukaan pendaftaran ujian tiap periode ujian;
- Proses verifikasi dokumen calon peserta dan pengumuman hasil verifikasi dokumen;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Proses pembayaran biaya administrasi ujian bagi calon peserta yang dinyatakan lulus verifikasi dokumen;
- Proses penetapan peserta yang dinyatakan sah mengikuti ujian dan pengumuman daftar peserta yang sah mengikuti ujian;
- Proses ujian dilaksanakan secara daring dan/atau luring sesuai dengan pengumuman daftar peserta yang sah mengikuti ujian;
- Peserta wajib hadir sesuai dengan pengumuman daftar peserta yang dinyatakan sah mengikuti ujian dan lokasi ujian;
- Proses penetapan hasil ujian;
- Pengumuman hasil ujian;
- Penerbitan sertifikat bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian; dan
- Peserta ujian mengisi survei setelah mengikuti ujian.
- Jangka waktu No. Kegiatan Jangka Waktu pelayanan a. Pelaksanaan Minimal 14 (empat pendaftaran belas) hari dan verifikasi kalender dokumen
- Penyampaian Paling lambat 3 pengumuman (tiga) hari kerja verifikasi sejak pendaftaran dokumen ditutup
- Pembayaran 5 (lima) hari ujian kalender setelah pengumuman verifikasi dokumen
- Penyampaian Paling lambat 7 pengumuman (tujuh) hari peserta dan kalender sebelum lokasi ujian pelaksanaan ujian
- Penyampaian Paling lambat 5 pengumuman (lima) hari kerja hasil ujian sejak tanggal penetapan Keputusan Kepala BPPK
- Penerbitan Paling lambat 10 sertifikat (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman hasil ujian
- Penanganan Paling lambat 3 keluhan, (tiga) hari kerja
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian pengaduan, sejak permohonan dan pertanyaan diterima
- Biaya/tarif Sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Produk pelayanan Sertifikat Ahli Kepabeanan.
- Penanganan a. Calon peserta dan peserta dapat pengaduan, saran, menghubungi pelayanan Tim Ujian dan masukan Sertifikasi Ahli Kepabeanan selama hari kerja dan jam kerja;
- Peserta dapat memberikan penilaian terhadap pelayanan penyelenggaraan ujian;
- Media komunikasi pelayanan berupa media komunikasi elektronik dan/atau media sosial Pusdiklat Bea dan Cukai;
- Pusat kontak layanan Kemenkeu Prime melalui telepon 134 dan/atau email dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui alamat www.lapor.go.id; dan
- Wistleblowing System (WiSe) Kemenkeu melalui alamat www.wise.kemenkeu.go.id.
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi: No. Komponen Uraian
- Dasar hukum a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1719);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); dan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-5/PP/2021 tentang Pedoman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
- Sarana dan a. Ruang ujian; prasarana b. Sarana dan prasarana pendukung; dan dan/atau fasilitas c. Laman layanan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
- Kompetensi a. Kompetensi teknis; pelaksana b. Kompetensi manajerial; dan
- Kompetensi sosial kultural.
- Pengawasan Rekomendasi perbaikan dan matriks internal tindak lanjut.
- Jumlah pelaksana a. Pengarah;
- Ketua;
- Wakil ketua;
- Sekretaris;
- Anggota;
- Penyusun/pembuat naskah soal;
- Validator soal ujian;
- Pengamat ujian sesuai kebutuhan;
- Pengawas ujian sesuai kebutuhan;
- Tenaga pendukung teknis sesuai kebutuhan;
- Pemeriksa lembar jawab ujian; dan
- Tenaga keamanan/tenaga kebersihan/ penata kursi.
- Jaminan pelayanan a. Informasi yang diberikan sesuai dengan prosedur pelayanan;
- Pemohon dapat memperoleh informasi terbaru dan valid terkait pelayanan melalui surel, telepon, dan laman; dan
- Proses pelayanan dilakukan sesuai dengan skema, prosedur pelayanan, dan peraturan yang berlaku.
- Jaminan keamanan a. Pelayanan yang dilakukan transparan dan keselamatan dan bebas dari pungutan pelayanan liar/gratifikasi/tekanan dari pihak ketiga; dan
- Sertifikat bertanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan dijamin keamanannya.
- Evaluasi kinerja Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggara pelaksana ujian.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Legalisasi Sertifikat
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: No. Komponen Uraian
- Persyaratan a. Asli Sertifikat Ahli Kepabeanan;
- Fotokopi Sertifikat Ahli Kepabeanan yang akan dilegalisasi (maksimal 5 lembar);
- Surat Kuasa bermeterai Rp10.000,- (khusus untuk legalisasi yang diwakili oleh orang lain);
- Asli kartu identitas diri pemilik sertifikat (KTP/SIM/KITAS);
- Fotokopi kartu identitas diri pemilik sertifikat (KTP/SIM/KITAS);
- Asli kartu identitas diri penerima kuasa (KTP/SIM/KITAS) khusus untuk legalisasi yang diwakili oleh orang lain; dan
- Fotokopi kartu identitas diri penerima kuasa (KTP/SIM/KITAS) khusus untuk legalisasi yang diwakili oleh orang lain.
- Sistem, a. Memilih jenis layanan pada laman Ujian mekanisme, dan Sertifikasi Ahli Kepabeanan; prosedur b. Melakukan pengisian data pada form yang disediakan; dan
- Melakukan legalisasi dengan datang langsung ke Pusdiklat Bea dan Cukai.
- Jangka waktu Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelayanan berkas permohonan lengkap diterima.
- Biaya/tarif Tidak dikenakan biaya.
- Produk pelayanan Sertifikat Ahli Kepabeanan yang telah dilegalisasi.
- Penanganan a. Pemilik sertifikat dapat menghubungi pengaduan, saran, pelayanan Tim Ujian Sertifikat Ahli dan masukan Kepabeanan selama hari kerja dan jam kerja;
- Media komunikasi pelayanan berupa media komunikasi elektronik dan/atau media sosial Pusdiklat Bea dan Cukai;
- Pusat kontak layanan Kemenkeu Prime melalui telepon 134 dan/atau email dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui alamat www.lapor.go.id; dan
- Wistleblowing System (WiSe) Kemenkeu melalui alamat www.wise.kemenkeu.go.id.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi: No. Komponen Uraian
- Dasar hukum a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1719);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); dan
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-5/PP/2021 tentang Pedoman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
- Sarana dan a. Sarana dan prasarana pendukung; dan prasarana b. Laman layanan Ujian Sertifikasi Ahli dan/atau fasilitas Kepabeanan.
- Kompetensi a. Kompetensi teknis; pelaksana b. Kompetensi manajerial; dan
- Kompetensi sosial kultural.
- Pengawasan Monitoring Tim Penguji Sertifikasi Ahli internal Kepabeanan.
- Jumlah pelaksana Tim Penguji Sertifikasi Ahli Kepabeanan
- Jaminan pelayanan a. Informasi yang diberikan sesuai dengan prosedur pelayanan;
- Pemohon dapat memperoleh informasi terbaru dan valid terkait pelayanan melalui surel, telepon, dan laman; dan
- Proses pelayanan dilakukan sesuai dengan skema, prosedur pelayanan, dan peraturan yang berlaku.
- Jaminan keamanan a. Pelayanan yang dilakukan transparan dan keselamatan dan bebas dari pungutan pelayanan liar/gratifikasi/tekanan dari pihak ketiga; dan
- Sertifikat Ahli Kepabeanan yang telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang.
- Evaluasi kinerja Berdasarkan hasil monitoring Tim Penguji pelaksana Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Pengurusan Sertifikat Hilang/Rusak/Ralat Data/Rekam Database
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: No. Komponen Uraian
- Persyaratan a. Scan berwarna dari asli surat permohonan perekaman database sertifikat/penerbitan dokumen pengganti sertifikat yang rusak/hilang, yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemilik sertifikat, ditujukan kepada Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai (diketik, format bebas atau sesuai tata persuratan dari perusahaan, minimal harus mencantumkan nama lengkap, NIK KTP, dan tempat tanggal lahir berdasarkan KTP pemilik sertifikat);
- Scan berwarna dari asli surat pernyataan bermeterai bahwa sertifikat tersebut benar-benar milik sendiri dan/atau benar-benar rusak/hilang dan hanya dipergunakan pada 1 perusahaan (sebutkan nama perusahaan), yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemilik sertifikat (minimal harus mencantumkan nama lengkap, NIK KTP, dan tempat tanggal lahir berdasarkan KTP pemilik sertifikat);
- Scan berwarna dari asli surat keterangan bekerja pada perusahaan (format sesuai tata persuratan dari perusahaan) minimal harus mencantumkan nama lengkap, NIK KTP, dan tempat tanggal lahir berdasarkan KTP pemilik sertifikat (khusus untuk permohonan ralat data/pengurusan sertifikat yang hilang/rusak);
- Scan berwarna dari asli surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dengan melapor sendiri ke kepolisian/tidak diwakili orang lain (khusus untuk pengurusan sertifikat yang hilang);
- Scan berwarna dari asli sertifikat ahli kepabeanan. Dalam hal sertifikat yang hilang, dapat menggunakan scan Sertifikat Ahli Kepabeanan yang rusak. Dalam hal sertifikat rusak, dapat menggunakan foto berwarna Sertifikat Ahli Kepabeanan yang rusak (apa pun kondisinya);
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Scan berwarna dari asli KTP pemilik sertifikat;
- Scan berwarna dari asli Kartu Keluarga pemilik sertifikat (khusus untuk permohonan ralat sertifikat/sertifikat hilang/rusak);
- Scan berwarna dari asli Akta Kelahiran pemilik sertifikat (khusus untuk permohonan ralat data sertifikat);
- Swafoto (foto selfie) pemilik sertifikat memegang asli KTP;
- Swafoto (foto selfie) pemilik sertifikat memegang asli sertifikat (khusus untuk permohonan perekaman database/ralat data/sertifikat rusak); dan
- Wawancara oleh Tim Penguji Pusdiklat Bea dan Cukai (khusus untuk pengurusan ralat sertifikat/sertifikat hilang/rusak).
- Sistem, a. Memilih jenis layanan pada laman Ujian mekanisme, dan Sertifikasi Ahli Kepabeanan; prosedur b. Melakukan pengisian data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai pada tautan masing-masing jenis layanan;
- Mengirimkan asli sertifikat yang rusak (apa pun kondisinya) via pos/surat ke alamat Tim Penguji Ahli Kepabeanan, Pusdiklat Bea dan Cukai (khusus untuk pengurusan sertifikat yang rusak);
- Pemilik sertifikat akan diwawancarai oleh Tim Penguji Pusdiklat Bea dan Cukai melalui video conference (untuk pengurusan ralat data/sertifikat hilang/rusak); dan
- Surat keterangan perekaman database/surat keterangan pengganti sertifikat disampaikan melalui surel masing-masing pemilik sertifikat.
- Jangka waktu Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelayanan berkas permohonan lengkap diterima.
- Biaya/tarif Tidak dikenakan biaya.
- Produk pelayanan a. Surat keterangan pengganti atas sertifikat yang hilang/rusak;
- Surat keterangan ralat data sertifikat; dan
- Sertifikat Ahli Kepabeanan yang telah direkam ke dalam database.
- Penanganan a. Pemilik sertifikat dapat menghubungi pengaduan, saran, pelayanan Tim Ujian Sertifikat Ahli dan masukan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian Kepabeanan selama hari kerja dan jam kerja;
- Media komunikasi pelayanan berupa media komunikasi elektronik dan/atau media sosial Pusdiklat Bea dan Cukai;
- Pusat kontak layanan Kemenkeu Prime melalui telepon 134 dan/atau email dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui alamat www.lapor.go.id; dan
- Wistleblowing System (WiSe) Kemenkeu melalui alamat www.wise.kemenkeu.go.id.
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi: No. Komponen Uraian
- Dasar hukum a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1719);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); dan
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-5/PP/2021 tentang Pedoman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
- Sarana dan a. Sarana dan prasarana pendukung; dan prasarana b. Laman layanan Ujian Sertifikasi Ahli dan/atau fasilitas Kepabeanan.
- Kompetensi a. Kompetensi teknis; pelaksana b. Kompetensi manajerial; dan
- Kompetensi sosial kultural.
- Pengawasan Monitoring Tim Penguji Sertifikasi Ahli internal Kepabeanan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Jumlah pelaksana Tim Penguji Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
- Jaminan pelayanan a. Informasi yang diberikan sesuai dengan prosedur pelayanan;
- Pemohon dapat memperoleh informasi terbaru dan valid terkait pelayanan melalui surel, telepon, dan laman; dan
- Proses pelayanan dilakukan sesuai dengan skema, prosedur pelayanan, dan peraturan yang berlaku.
- Jaminan keamanan a. Pelayanan yang dilakukan transparan dan keselamatan dan bebas dari pungutan pelayanan liar/gratifikasi/tekanan dari pihak ketiga;
- Surat keterangan bertanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan dijamin keamanannya; dan
- Sertifikat Ahli Kepabeanan yang telah terekam di database.
Evaluasi kinerja Berdasarkan hasil monitoring Tim Penguji pelaksana Sertifikasi Ahli Kepabeanan.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan Standar Pelayanan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan selain Pembelajaran Klasikal, E- Learning, dan Pembelajaran Jarak Jauh juga meliputi layanan Sertifikasi Kompetensi Keuangan Negara di Bidang Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: No. Komponen Uraian
- Persyaratan Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar, pengembangan kompetensi, dan jabatan penilai pemerintah.
- Sistem, a. Pengumuman Pelaksanaan Uji mekanisme, dan Kompetensi; prosedur b. Pengajuan usulan calon peserta Uji Kompetensi;
- Proses verifikasi terhadap calon peserta Uji Kompetensi;
- Pelaksanaan Uji Kompetensi;
- Pengumuman kelulusan Uji Kompetensi; dan
- Penerbitan Sertifikat Lulus Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian melalui aplikasi SEMANTIK.
- Jangka waktu a. Pengumuman pelaksanaan sampai pelayanan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi dalam 30 (tiga puluh) hari kerja;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Pengumuman kelulusan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
- Sertifikat Lulus Uji Kompetensi diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman kelulusan Uji Kompetensi.
- Biaya/tarif Tidak dipungut biaya.
- Produk pelayanan a. Pengumuman kelulusan Uji Kompetensi; dan
- Sertifikat Uji Kompetensi.
- Penanganan a. Peserta dapat menghubungi Petugas pengaduan, saran, Pelayanan Uji Kompetensi selama Ujian dan masukan Kompetensi berlangsung;
Peserta dapat memberikan penilaian terhadap pelayanan penyelenggaraan Ujian Kompetensi;
Media komunikasi pelayanan berupa media komunikasi elektronik dan/atau media sosial Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan;
Pusat kontak layanan Kemenkeu Prime melalui telepon 134 dan/atau email dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui alamat www.lapor.go.id; dan
Wistleblowing System (WiSe) Kemenkeu melalui alamat www.wise.kemenkeu.go.id.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi: No. Komponen Uraian
- Dasar hukum a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2018 tentang Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1856);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.06/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1394);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-2/PP/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Keuangan Negara di Bidang Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-83/PP/2020 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
- Sarana dan Penyediaan: prasarana a. Tempat Uji Kompetensi; dan/atau fasilitas b. Ruang Tim Penguji Kompetensi;
- Ruang virtual (virtual room); dan/atau
- Sarana dan prasarana pendukung lainnya.
- Kompetensi a. Kompetensi teknis; pelaksana b. Kompetensi manajerial; dan
- Kompetensi sosial kultural.
- Pengawasan Rekomendasi perbaikan dan matriks internal tindak lanjut.
- Jumlah pelaksana Pelaksana Uji Kompetensi merupakan Penyelenggara/Panitia Uji Kompetensi yang paling kurang terdiri atas:
- Kepala Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan; dan
- Pejabat dan pegawai terkait di Lingkungan Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
- Jaminan pelayanan a. Informasi yang diberikan sesuai dengan prosedur pelayanan; dan
- Proses pelayanan dilakukan sesuai dengan skema, prosedur pelayanan, dan peraturan yang berlaku.
- Jaminan keamanan a. Pelayanan yang dilakukan transparan dan keselamatan dan bebas dari pungutan pelayanan liar/gratifikasi/tekanan dari pihak mana pun; dan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Sertifikat ditandatangani secara elektronik dan dijamin keamanannya.
Evaluasi kinerja Berdasarkan hasil evaluasi pelaksana penyelenggaraan Ujian Kompetensi.
Politeknik Keuangan Negara STAN Standar Pelayanan pada Politeknik Keuangan Negara STAN meliputi 1 (satu) jenis layanan yaitu Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara STAN.
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: No. Komponen Uraian
- Persyaratan a. Tahun lulus Sekolah Menengah Atas/sederajat;
- Usia;
- Kesehatan dan kejiwaan; dan
- Persyaratan lain yang ditentukan Panitia Pusat.
- Sistem, a. Pengumuman pendaftaran; mekanisme, dan b. Pendaftaran; prosedur c. Seleksi Administrasi;
- Seleksi Kompetensi Dasar;
- Seleksi Lanjutan;
- Pengumuman akhir hasil seleksi; dan
- Pendaftaran ulang.
- Jangka waktu Sesuai dengan pedoman pelaksanaan pelayanan SPMB Politeknik Keuangan Negara STAN.
- Biaya/tarif Sesuai tarif yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif layanan badan layanan umum Politeknik Keuangan Negara STAN.
- Produk pelayanan Hasil SPMB Politeknik Keuangan Negara STAN.
- Penanganan a. Email ke alamat spmb@pknstan.ac.id; pengaduan, saran, b. Pusat kontak layanan Kemenkeu Prime dan masukan melalui telepon 134 dan/atau email dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui alamat www.lapor.go.id; dan
- Wistleblowing System (WiSe) Kemenkeu melalui alamat www.wise.kemenkeu.go.id.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi: No. Komponen Uraian
- Dasar hukum a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1829, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1657);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1203);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1655);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan; dan
- Peraturan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor PER-7/PKN/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Reguler Politeknik Keuangan Negara STAN.
- Sarana dan Sesuai dengan pedoman pelaksanaan prasarana dan/atau SPMB Politeknik Keuangan Negara STAN. fasilitas
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Kompetensi a. Kompetensi teknis; pelaksana b. Kompetensi manajerial; dan
- Kompetensi sosial kultural.
- Pengawasan internal Rekomendasi perbaikan dan matriks tindak lanjut.
- Jumlah pelaksana Panitia SPMB, terdiri atas:
- Panitia Pengarah;
- Panitia Pusat; dan
- Panitia Daerah, sesuai dengan Keputusan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN.
Jaminan pelayanan Sesuai dengan pedoman pelaksanaan SPMB Politeknik Keuangan Negara STAN.
Jaminan keamanan Sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan keselamatan SPMB Politeknik Keuangan Negara STAN. pelayanan
Evaluasi kinerja Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan pelaksana SPMB Politeknik Keuangan Negara STAN.
Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan meliputi 2 (dua) jenis layanan yaitu:
- Pembelajaran Klasikal
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: No. Komponen Uraian
- Persyaratan Tercantum dalam Pengumuman Pemanggilan Peserta Pelatihan dan Surat Tugas dari Unit Eselon I.
- Sistem, a. Registrasi online melalui laman mekanisme, dan https://semantik.bppk.kemenkeu.go.id; prosedur b. Petugas piket/pelayanan pembelajaran memastikan peserta untuk melakukan registrasi dan update data diri pada aplikasi SEMANTIK untuk meminimalisir risiko kesalahan pencetakan sertifikat;
- Proses pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka/terjadwal dalam kelas dan penugasan lain sesuai dengan desain pembelajaran;
- Peserta wajib hadir sesuai desain pembelajaran dan/atau aturan kehadiran; dan
- Peserta wajib mengikuti evaluasi pembelajaran.
- Jangka waktu Sesuai dengan desain dan jadwal pelayanan pembelajaran masing-masing pembelajaran.
- Biaya/tarif Tidak dipungut biaya.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Produk pelayanan Sertifikat dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan layanan pendukung pembelajaran klasikal lainnya.
- Penanganan a. Peserta dapat menghubungi petugas pengaduan, saran, piket/pelayanan pembelajaran selama dan masukan masa penyelenggaraan pembelajaran berlangsung;
- Peserta dapat memberikan penilaian kepada pengajar dan setiap aspek penyelenggaraan pembelajaran pada formulir evaluasi pengajar dan evaluasi penyelenggaraan;
- Media komunikasi kelas berupa media komunikasi elektronik, one stop information, dan/atau media sosial penyelenggara pembelajaran klasikal;
- Pusat kontak layanan Kemenkeu Prime melalui telepon 134 dan/atau email dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui alamat www.lapor.go.id; dan
- Wistleblowing System (WiSe) Kemenkeu melalui alamat www.wise.kemenkeu.go.id.
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi: No. Komponen Uraian
- Dasar hukum a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 609);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 509);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1291);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 418);
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2017 tentang Pedoman Penyusunan Soal dan Validasi Soal Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-4/PP/2017 tentang Pedoman Desain Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-5/PP/2017 tentang Pedoman Evaluasi Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2018 tentang Pedoman Evaluasi Pascapembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-009/PP/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-152/PP/2016 tentang Pedoman Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-97/PP/2018 tentang Penjaminan Mutu Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-50/PP/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-97/PP/2018 tentang Penjaminan Mutu Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-94/PP/2021 tentang Standar Mutu Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
- Sarana dan a. Ruang kelas; prasarana b. Asrama; dan/atau fasilitas c. Konsumsi;
- Sarana dan prasarana pendukung;
- Penatu;
- Perpustakaan;
- Laboratorium komputer;
- Ruang tunggu pengajar;
- Ruang piket/ruang pelayanan pembelajaran; dan
- Studio.
- Kompetensi a. Kompetensi teknis; pelaksana b. Kompetensi manajerial; dan
- Kompetensi sosial kultural.
- Pengawasan Rekomendasi perbaikan dan matriks internal tindak lanjut.
- Jumlah pelaksana a. 1 (satu) orang pejabat pembuka dan penutup pembelajaran;
- Petugas piket/pelayanan pembelajaran sesuai kebutuhan yang akan ditetapkan pada rapat persiapan;
- Penceramah dan pengajar sesuai dengan desain pembelajaran;
- Validator soal ujian sesuai dengan desain pembelajaran;
- Pengamat ujian sesuai kebutuhan yang akan ditetapkan pada rapat persiapan;
- Pengawas ujian sesuai kebutuhan yang akan ditetapkan pada rapat persiapan;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Pemeriksa hasil ujian menyesuaikan dengan desain pembelajaran; dan/atau
- Pembimbing praktikum sesuai dengan desain pembelajaran.
- Jaminan pelayanan Sesuai dengan desain pembelajaran.
- Jaminan keamanan Sesuai dengan desain pembelajaran. dan keselamatan pelayanan
- Evaluasi kinerja Berdasarkan hasil evaluasi pengajar dan pelaksana evaluasi penyelenggaraan pembelajaran.
- Pelatihan Jarak Jauh
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi: No. Komponen Uraian
- Persyaratan Tercantum dalam Pengumuman Pemanggilan Peserta dan Surat Tugas dari Unit Eselon I.
- Sistem, a. Registrasi online melalui laman mekanisme, dan https://semantik.bppk.kemenkeu.go.id; prosedur b. Manajer kelas atau host kelas memastikan peserta untuk melakukan registrasi dan update data diri pada aplikasi SEMANTIK untuk meminimalisir risiko kesalahan pencetakan sertifikat;
- Proses pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka/terjadwal dalam kelas virtual dan penugasan lain sesuai dengan desain pembelajaran;
- Peserta wajib hadir sesuai dengan desain pembelajaran dan/atau aturan kehadiran; dan
- Peserta wajib mengikuti evaluasi pembelajaran.
- Jangka waktu Sesuai dengan desain dan jadwal pelayanan pembelajaran masing-masing pembelajaran.
- Biaya/tarif Tidak dipungut biaya.
- Produk pelayanan Sertifikat dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
- Penanganan a. Peserta dapat menghubungi manajer pengaduan, saran, kelas atau host kelas selama masa dan masukan penyelenggaraan pembelajaran berlangsung;
- Peserta dapat memberikan penilaian kepada pengajar dan setiap aspek penyelenggaraan pembelajaran pada formulir evaluasi pengajar dan evaluasi penyelenggaraan;
- Media komunikasi kelas berupa media komunikasi elektronik, one stop
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian information, dan/atau media sosial penyelenggara e-learning;
- Pusat kontak layanan Kemenkeu Prime melalui telepon 134 dan/atau email dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui alamat www.lapor.go.id; dan
- Wistleblowing System (WiSe) Kemenkeu melalui alamat www.wise.kemenkeu.go.id.
- Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi: No. Komponen Uraian
- Dasar hukum a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 609);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 509);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1291);
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 418);
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2017 tentang Pedoman Penyusunan Soal dan Validasi Soal Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-4/PP/2017 tentang Pedoman Desain Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-5/PP/2017 tentang Pedoman Evaluasi Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2018 tentang Pedoman Evaluasi Pascapembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER- 6/PP/2021 tentang Pedoman Pelatihan Jarak Jauh di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-009/PP/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-152/PP/2016 tentang Pedoman Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-97/PP/2018 tentang Penjaminan Mutu Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
No. Komponen Uraian Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-50/PP/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-97/PP/2018 tentang Penjaminan Mutu Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
- Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-94/PP/2021 tentang Standar Mutu Pembelajaran di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
- Sarana dan a. Knowledge Management System (KMS); prasarana b. Ruang kelas virtual sesuai dengan dan/atau fasilitas desain pembelajaran;
- Jaringan internet;
- Studio; dan
- Media pendukung pembelajaran lainnya.
- Kompetensi a. Kompetensi teknis; pelaksana b. Kompetensi manajerial; dan
- Kompetensi sosial kultural.
- Pengawasan Rekomendasi perbaikan dan matriks internal tindak lanjut.
- Jumlah pelaksana a. 1 (satu) orang pejabat pembuka dan penutup pembelajaran;
- Manajer kelas atau host kelas sesuai dengan kebutuhan yang akan ditetapkan pada rapat persiapan;
- Penceramah dan pengajar sesuai dengan desain pembelajaran;
- Validator soal ujian sesuai dengan desain pembelajaran;
- Pengamat ujian sesuai dengan kebutuhan yang akan ditetapkan pada rapat persiapan;
- Pengawas ujian sesuai dengan kebutuhan yang akan ditetapkan pada rapat persiapan;
- Jumlah coach dan mentor sesuai dengan desain pembelajaran; dan
- Pemeriksa hasil ujian sesuai dengan desain pembelajaran.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara Pelayanan Publik harus
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/TPA Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1203);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 509);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 418);
