PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pasar Lelang Komoditas adalah pasar fisik
terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk
melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan Komoditas.
- Komoditas adalah barang yang memenuhi persyaratan
untuk dapat diperdagangkan di Pasar Lelang
Komoditas.
- Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya sudah tersedia sebelum terjadinya
transaksi sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang
disepakati oleh penjual dan pembeli, dengan
pembayaran pada hari terjadinya transaksi dan
penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai kesepakatan.
- Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi
transaksi, yang pembayaran dan penyerahan
komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual
dan pembeli.
- Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas adalah badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
koperasi, atau perseroan terbatas yang
menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas.
- Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas yang
selanjutnya disebut Lembaga Penjamin adalah badan
hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan
registrasi dan penjaminan atas transaksi yang terjadi
di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward).
2022, No.116 -3-
- Anggota Lembaga Penjamin adalah anggota Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang mendapat manfaat dari
registrasi dan penjaminan transaksi yang dilakukan
oleh Lembaga Penjamin.
- Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yang
selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah
Komoditas yang akan dilelang, uang, atau surat berharga yang ditempatkan atau disetorkan oleh
anggota Pasar Lelang Komoditas untuk menjamin
pelaksanaan transaksi antara penjual dan pembeli di
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot) dan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward).
- Gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah
provinsi.
- Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang
Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga
Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Pasar Lelang Komoditas terdiri dari:
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); dan
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Kemudian (Forward).
(2) Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar
Lelang Komoditas.
Pasal 3
Lingkup pengaturan Pasar Lelang Komoditas meliputi:
penataan Pasar Lelang Komoditas;
pembinaan Pasar Lelang Komoditas; dan
pengembangan Pasar Lelang Komoditas.
2022, No.116 -4-
Bagian Kesatu
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot)
Pasal 4
(1) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
- Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar
mutu; dan
- merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas
dengan tujuan untuk kepastian pasar, keadilan,
transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2) Penetapan atau perubahan Komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri sebagai Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot) setelah berkoordinasi dengan menteri
teknis terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar,
keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot) yang mentransaksikan Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) hanya dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang
Komoditas setelah memperoleh perizinan berusaha
dari Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot) dilakukan oleh badan
2022, No.116 -5-
usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
koperasi, atau perseroan terbatas.
Pasal 6
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) harus memenuhi persyaratan
paling sedikit memiliki:
kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan
penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot);
- sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot);
- peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri;
- sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri
dan/atau sewa/kerja sama dengan pihak lain;
- mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk
keamanan pangan; dan
- mekanisme penjaminan untuk pelaksanaan transaksi
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot).
Pasal 7
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot) harus melaporkan informasi mengenai Komoditas dan harga kepada Menteri secara
berkala.
Pasal 8
(1) Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dilakukan
dengan ketentuan:
2022, No.116 -6-
Komoditas yang ditransaksikan telah tersedia;
Komoditas yang ditransaksikan telah ditempatkan oleh anggota Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera
(Spot) sebagai penjual;
- mutu, volume, dan jenis Komoditas telah
dilakukan penilaian kesesuaian;
- Komoditas sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan Jaminan Transaksi bagi anggota
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Segera (Spot) sebagai penjual, dan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dapat
meminta tambahan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga apabila diperlukan;
- anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot) sebagai pembeli menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang
atau surat berharga; dan
- pembayaran dilaksanakan pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera
setelah terjadinya transaksi sesuai dengan
kesepakatan.
(2) Dalam hal Komoditas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berada di luar tempat
penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas atau sedang disimpan di gudang sistem resi gudang, Komoditas
diwakili oleh contoh Komoditas atau salinan resi
gudang.
Bagian Kedua Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward)
Pasal 9
(1) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward) sebagaimana dimaksud dalam
2022, No.116 -7-
Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar mutu;
Komoditas yang ditransaksikan diusulkan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, dan/atau asosiasi; dan
- merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan
perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas dengan tujuan untuk kepastian pasar, keadilan,
transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2) Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai
Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar,
keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward) hanya dapat
melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas setelah
memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan oleh
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
koperasi, atau perseroan terbatas.
Pasal 11
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward) harus memenuhi
persyaratan paling sedikit memiliki:
- kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite
keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
2022, No.116 -8-
- keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
- sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
- peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang telah mendapatkan
persetujuan Menteri;
- sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri
dan/atau sewa/kerja sama dengan pihak lain;
- mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk
keamanan pangan; dan
- kerja sama dengan Lembaga Penjamin untuk
menjamin pelaksanaan transaksi.
Pasal 12
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward) harus melaporkan informasi mengenai Komoditas dan harga kepada Menteri
secara berkala.
Pasal 13
(1) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf g hanya dapat melakukan kegiatan
penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward) setelah
memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit
memiliki:
badan hukum berbentuk perseroan terbatas;
kerja sama dengan Penyelenggara Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward);
2022, No.116 -9-
- modal yang cukup untuk menyelenggarakan
penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
- peraturan dan tata tertib penyelenggaraan
penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang telah
mendapatkan persetujuan Menteri; dan
- sarana dan prasarana yang terkait dengan penjaminan transaksi Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(3) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d paling sedikit memuat klausul
mengenai:
persyaratan untuk menjadi Anggota Lembaga Penjamin;
mekanisme penjaminan dan penyelesaian
transaksi;
mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
sanksi terhadap pelanggaran ketentuan
peraturan dan tata tertib.
Pasal 14
Lembaga Penjamin memiliki hak untuk:
- menetapkan persyaratan keanggotaan, mekanisme
sistem penjaminan, besaran Jaminan Transaksi, dan biaya penjaminan transaksi;
- melakukan evaluasi dan uji kualifikasi calon anggota,
serta menerima atau menolak calon anggota untuk
menjadi Anggota Lembaga Penjamin; dan
- memperoleh informasi dari Penyelenggara Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang berhubungan dengan transaksi yang
dilakukan oleh Anggota Lembaga Penjamin.
2022, No.116 -10-
Pasal 15
Lembaga Penjamin memiliki kewajiban untuk:
- menyimpan dana yang diterima dari Anggota Lembaga
Penjamin dalam rekening khusus untuk kegiatan
penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward);
- menjamin transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dari
kegagalan anggotanya dalam memenuhi kewajiban
kepada Anggota Lembaga Penjamin lainnya;
- menjamin kerahasiaan data dan informasi keuangan
Anggota Lembaga Penjamin, kecuali dalam rangka
pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
- melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang
berkaitan dengan kegiatan Lembaga Penjamin;
- membuat, memelihara, dan menyimpan catatan
transaksi penjaminan Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
- memantau kegiatan transaksi dan besaran Jaminan Transaksi Anggota Lembaga Penjamin dalam rangka
pemenuhan kewajiban transaksi Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
- menerima pendaftaran dan penjaminan transaksi
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) setelah memenuhi persyaratan
yang ditetapkan;
- memastikan kegiatan operasional penjaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- memastikan dan menegakkan ketaatan terhadap
peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
2022, No.116 -11-
Pasal 16
Anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus menjadi Anggota
Lembaga Penjamin yang bekerja sama dengan
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
Pasal 17
Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan
dengan ketentuan:
- Komoditas yang ditransaksikan telah disepakati
standar mutu, volume, dan jenisnya, dan
komoditasnya belum tersedia;
- anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Kemudian (Forward) harus menempatkan
Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga;
- Komoditas yang diserahkan, baik dari standar mutu
dan volumenya, dapat diperhitungkan sebagai
premium atau diskonto; dan
- pembayaran dan penyerahan Komoditas dilaksanakan
setelah hari penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
sesuai dengan kesepakatan para Pihak.
Pasal 18
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot) dapat melakukan kegiatan
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward).
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot) harus memperoleh
perizinan berusaha dari Menteri.
(3) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward) dapat
2022, No.116 -12-
menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot).
(4) Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus memperoleh perizinan
berusaha dari Menteri.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas
Pasal 19
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memberikan
pelayanan dan fasilitas bagi penjual dan pembeli
melalui mekanisme sistem lelang.
(2) Mekanisme sistem lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan cara:
bertatap muka secara langsung;
penjual atau pembeli mewakilkan kepada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas; dan/atau
transaksi daring (online).
Pasal 20
Anggota Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
menaati ketentuan yang berlaku di Pasar Lelang Komoditas;
memenuhi biaya keanggotaan dan transaksi sebagai
anggota Pasar Lelang Komoditas;
menyerahkan Jaminan Transaksi;
melakukan pembayaran atas transaksi, bagi anggota Pasar Lelang Komoditas sebagai pembeli;
melakukan penyerahan Komoditas, bagi anggota Pasar
Lelang Komoditas sebagai penjual; dan
- bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian,
dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di
Pasar Lelang Komoditas.
2022, No.116 -13-
Pasal 21
Jaminan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c diatur dalam peraturan dan tata tertib
penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
Pasal 22
(1) Menteri menetapkan pedoman penyusunan peraturan
dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
(2) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat klausul mengenai:
anggota Pasar Lelang Komoditas;
jenis dan persyaratan mutu Komoditas;
ketertelusuran Komoditas;
mekanisme sistem lelang;
mekanisme penjaminan;
penyerahan Jaminan Transaksi;
jadwal penyelenggaraan lelang;
mekanisme dan tempat penyerahan Komoditas;
fasilitas yang dipergunakan untuk lelang;
mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib.
Pasal 23
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki hak:
- menetapkan persyaratan keanggotaan, persyaratan
keuangan minimum dan pelaporan, besaran biaya
keanggotaan, dan biaya layanan penyelenggaraan
lelang;
- mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota, serta memberikan persetujuan atau menolak calon
tersebut menjadi anggota;
mengatur mekanisme sistem lelang; dan
mendapatkan informasi yang diperlukan dari Lembaga
Penjamin yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Penjamin.
2022, No.116 -14-
Pasal 24
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
- mempertahankan modal yang cukup untuk
menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas
dengan baik;
- menjamin kerahasiaan biodata dan informasi
keuangan anggota Pasar Lelang Komoditas, kecuali
dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang
berkaitan dengan kegiatan Pasar Lelang Komoditas;
- menyebarluaskan informasi Komoditas dan harga yang
ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas;
- melakukan pengawasan penyelesaian kontrak jual beli anggota Pasar Lelang Komoditas yang terjadi di Pasar
Lelang Komoditas; dan
- mengambil langkah-langkah untuk menjamin
terlaksananya transaksi Pasar Lelang Komoditas
dengan baik.
Pasal 25
(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas terdiri dari:
orang perseorangan; atau
badan usaha.
(2) Anggota Pasar Lelang Komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
paling sedikit:
- memiliki reputasi dan integritas yang baik di
bidang perdagangan dan keuangan;
- memiliki reputasi kelembagaan sebagai badan
hukum yang sehat, bagi badan usaha yang berbadan hukum; dan
- telah memenuhi kewajiban keuangan keanggotaan.
2022, No.116 -15-
Pasal 26
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam Pasar Lelang Komoditas berlaku selama orang
perseorangan atau badan usaha tersebut masih aktif
melakukan kegiatan lelang Komoditas.
Pasal 27
(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas mendapatkan hak
untuk memperoleh pelayanan dan perlakuan serta
perlindungan yang sama dari Penyelenggara Pasar
Lelang Komoditas.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penyusunan kontrak jual beli dan pemberian
informasi harga Komoditas.
Pasal 28
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam
Pasar Lelang Komoditas dicabut apabila:
- tidak sanggup memenuhi kewajiban sebagai anggota berdasarkan hasil pemeriksaan komite keanggotaan;
dan/atau
- dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena suatu tindak pidana yang menurut pertimbangan
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dapat
merugikan Pasar Lelang Komoditas.
Pasal 29
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam
Pasar Lelang Komoditas berakhir apabila:
- meninggal dunia untuk orang perseorangan, atau
dinyatakan pailit atau dibubarkan untuk badan usaha; dan/atau
- mengundurkan diri dari keanggotaan Pasar Lelang Komoditas dengan pernyataan tertulis.
2022, No.116 -16-
Pasal 30
(1) Menteri dan/atau bersama-sama Gubernur
melakukan pembinaan terhadap Pasar Lelang
Komoditas.
(2) Pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas;
- memberikan persetujuan atas peraturan dan tata
tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas beserta perubahannya;
- memberikan persetujuan atas peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward) beserta perubahannya;
- melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara
Pasar Lelang Komoditas dan Lembaga Penjamin;
dan/atau
- melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan
Lembaga Penjamin.
(3) Pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh
Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- memberikan asistensi, bimbingan teknis, dan
pelatihan sumber daya manusia kepada
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas;
- memberikan sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan
kegiatan penyelenggaraan Pasar Lelang
Komoditas; dan/atau
- memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha terkait.
2022, No.116 -17-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan
Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
Pasal 31
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas harus
menyiapkan catatan dan laporan kegiatan
penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
(2) Catatan dan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- organisasi, personil, dan dokumen tertulis menyangkut kebijakan, prosedur, dan sistem
kerja;
- kondisi keuangan, kekayaan, kewajiban
keuangan, dan perhitungan rugi/laba;
- data keanggotaan Pasar Lelang Komoditas; dan
- rekaman data transaksi dan penyelesaian
transaksi sesuai dengan frekuensi
penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
(3) Rekaman data transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d paling sedikit memuat informasi
mengenai:
tanggal dan jam transaksi;
jumlah transaksi;
jenis Komoditas;
harga;
waktu penyerahan;
waktu jatuh tempo;
harga patokan; dan
nomor anggota Pasar Lelang Komoditas.
2022, No.116 -18-
Pasal 32
(1) Menteri dan/atau bersama-sama Gubernur
melakukan pengembangan terhadap Pasar Lelang
Komoditas.
(2) Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pengembangan lebih lanjut bentuk-bentuk mekanisme
Pasar Lelang Komoditas.
(3) Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh
Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- membangun sinergitas kebijakan dan program
kerja antar kementerian/lembaga di tingkat Pemerintah Pusat dan organisasi perangkat
daerah/lembaga teknis daerah terkait di tingkat
pemerintah daerah;
- mengembangkan Komoditas yang ditransaksikan
di Pasar Lelang Komoditas;
- membangun sinergitas penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan sistem resi gudang
antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
dan/atau
- memberikan kemudahan bagi sektor usaha
mikro, kecil, menengah, koperasi, serta kelompok
usaha untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pasar
Lelang Komoditas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengembangan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
2022, No.116 -19-
PENDANAAN
Pasal 33
Pendanaan untuk pembinaan dan pengembangan Pasar
Lelang Komoditas bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan/atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, Jaminan Transaksi, persetujuan peraturan dan tata tertib, serta penyampaian
catatan dan laporan diatur dengan Peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 35
Pelaksanaan penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas dilakukan sesuai dengan tata
kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan
yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pasar Lelang Komoditas dinyatakan masih tetap
2022, No.116 -20-
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
- kegiatan pelelangan yang tidak memenuhi
karakteristik sebagai Pasar Lelang Komoditas
dilakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah;
dan
- penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang telah ada sebelum
Peraturan Presiden ini mulai berlaku, yang
mentransaksikan Komoditas yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling
lama 2 (dua) tahun sejak penetapan Komoditas.
Pasal 37
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No.116 -21-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2022
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
