PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 11
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward) harus memenuhi
persyaratan paling sedikit memiliki:
- kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite
keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
2022, No.116 -8-
- keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
- sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
- peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang telah mendapatkan
persetujuan Menteri;
- sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri
dan/atau sewa/kerja sama dengan pihak lain;
- mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk
keamanan pangan; dan
- kerja sama dengan Lembaga Penjamin untuk
menjamin pelaksanaan transaksi.
