PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 10
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward) hanya dapat
melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas setelah
memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan oleh
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
koperasi, atau perseroan terbatas.
