Pasal 9
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
(1) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward) sebagaimana dimaksud dalam
2022, No.116 -7-
Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar mutu;
Komoditas yang ditransaksikan diusulkan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, dan/atau asosiasi; dan
- merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan
perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas dengan tujuan untuk kepastian pasar, keadilan,
transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2) Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai
Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar,
keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diatur dengan Peraturan Menteri.
