Pasal 8
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
(1) Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dilakukan
dengan ketentuan:
2022, No.116 -6-
Komoditas yang ditransaksikan telah tersedia;
Komoditas yang ditransaksikan telah ditempatkan oleh anggota Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera
(Spot) sebagai penjual;
- mutu, volume, dan jenis Komoditas telah
dilakukan penilaian kesesuaian;
- Komoditas sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan Jaminan Transaksi bagi anggota
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Segera (Spot) sebagai penjual, dan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dapat
meminta tambahan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga apabila diperlukan;
- anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot) sebagai pembeli menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang
atau surat berharga; dan
- pembayaran dilaksanakan pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera
setelah terjadinya transaksi sesuai dengan
kesepakatan.
(2) Dalam hal Komoditas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berada di luar tempat
penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas atau sedang disimpan di gudang sistem resi gudang, Komoditas
diwakili oleh contoh Komoditas atau salinan resi
gudang.
Bagian Kedua Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward)
