PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas dilakukan sesuai dengan tata
kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan
yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
