PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, Jaminan Transaksi, persetujuan peraturan dan tata tertib, serta penyampaian
catatan dan laporan diatur dengan Peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian.
