PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 33
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pendanaan untuk pembinaan dan pengembangan Pasar
Lelang Komoditas bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan/atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
