Pasal 32
BAB 4 — PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
(1) Menteri dan/atau bersama-sama Gubernur
melakukan pengembangan terhadap Pasar Lelang
Komoditas.
(2) Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pengembangan lebih lanjut bentuk-bentuk mekanisme
Pasar Lelang Komoditas.
(3) Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh
Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- membangun sinergitas kebijakan dan program
kerja antar kementerian/lembaga di tingkat Pemerintah Pusat dan organisasi perangkat
daerah/lembaga teknis daerah terkait di tingkat
pemerintah daerah;
- mengembangkan Komoditas yang ditransaksikan
di Pasar Lelang Komoditas;
- membangun sinergitas penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan sistem resi gudang
antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
dan/atau
- memberikan kemudahan bagi sektor usaha
mikro, kecil, menengah, koperasi, serta kelompok
usaha untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pasar
Lelang Komoditas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengembangan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
2022, No.116 -19-
PENDANAAN
