PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 31
BAB 3 — PEMBINAAN PASAR LELANG KOMODITAS
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas harus
menyiapkan catatan dan laporan kegiatan
penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
(2) Catatan dan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- organisasi, personil, dan dokumen tertulis menyangkut kebijakan, prosedur, dan sistem
kerja;
- kondisi keuangan, kekayaan, kewajiban
keuangan, dan perhitungan rugi/laba;
- data keanggotaan Pasar Lelang Komoditas; dan
- rekaman data transaksi dan penyelesaian
transaksi sesuai dengan frekuensi
penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
(3) Rekaman data transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d paling sedikit memuat informasi
mengenai:
tanggal dan jam transaksi;
jumlah transaksi;
jenis Komoditas;
harga;
waktu penyerahan;
waktu jatuh tempo;
harga patokan; dan
nomor anggota Pasar Lelang Komoditas.
2022, No.116 -18-
