Pasal 30
BAB 3 — PEMBINAAN PASAR LELANG KOMODITAS
(1) Menteri dan/atau bersama-sama Gubernur
melakukan pembinaan terhadap Pasar Lelang
Komoditas.
(2) Pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas;
- memberikan persetujuan atas peraturan dan tata
tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas beserta perubahannya;
- memberikan persetujuan atas peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward) beserta perubahannya;
- melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara
Pasar Lelang Komoditas dan Lembaga Penjamin;
dan/atau
- melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan
Lembaga Penjamin.
(3) Pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh
Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- memberikan asistensi, bimbingan teknis, dan
pelatihan sumber daya manusia kepada
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas;
- memberikan sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan
kegiatan penyelenggaraan Pasar Lelang
Komoditas; dan/atau
- memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha terkait.
2022, No.116 -17-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan
Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
