PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 29
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam
Pasar Lelang Komoditas berakhir apabila:
- meninggal dunia untuk orang perseorangan, atau
dinyatakan pailit atau dibubarkan untuk badan usaha; dan/atau
- mengundurkan diri dari keanggotaan Pasar Lelang Komoditas dengan pernyataan tertulis.
2022, No.116 -16-
