PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 28
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam
Pasar Lelang Komoditas dicabut apabila:
- tidak sanggup memenuhi kewajiban sebagai anggota berdasarkan hasil pemeriksaan komite keanggotaan;
dan/atau
- dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena suatu tindak pidana yang menurut pertimbangan
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dapat
merugikan Pasar Lelang Komoditas.
