PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 27
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas mendapatkan hak
untuk memperoleh pelayanan dan perlakuan serta
perlindungan yang sama dari Penyelenggara Pasar
Lelang Komoditas.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penyusunan kontrak jual beli dan pemberian
informasi harga Komoditas.
