PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 26
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam Pasar Lelang Komoditas berlaku selama orang
perseorangan atau badan usaha tersebut masih aktif
melakukan kegiatan lelang Komoditas.
