PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 25
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas terdiri dari:
orang perseorangan; atau
badan usaha.
(2) Anggota Pasar Lelang Komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
paling sedikit:
- memiliki reputasi dan integritas yang baik di
bidang perdagangan dan keuangan;
- memiliki reputasi kelembagaan sebagai badan
hukum yang sehat, bagi badan usaha yang berbadan hukum; dan
- telah memenuhi kewajiban keuangan keanggotaan.
2022, No.116 -15-
