PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 24
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
- mempertahankan modal yang cukup untuk
menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas
dengan baik;
- menjamin kerahasiaan biodata dan informasi
keuangan anggota Pasar Lelang Komoditas, kecuali
dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang
berkaitan dengan kegiatan Pasar Lelang Komoditas;
- menyebarluaskan informasi Komoditas dan harga yang
ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas;
- melakukan pengawasan penyelesaian kontrak jual beli anggota Pasar Lelang Komoditas yang terjadi di Pasar
Lelang Komoditas; dan
- mengambil langkah-langkah untuk menjamin
terlaksananya transaksi Pasar Lelang Komoditas
dengan baik.
