PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 23
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki hak:
- menetapkan persyaratan keanggotaan, persyaratan
keuangan minimum dan pelaporan, besaran biaya
keanggotaan, dan biaya layanan penyelenggaraan
lelang;
- mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota, serta memberikan persetujuan atau menolak calon
tersebut menjadi anggota;
mengatur mekanisme sistem lelang; dan
mendapatkan informasi yang diperlukan dari Lembaga
Penjamin yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Penjamin.
2022, No.116 -14-
