PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 22
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
(1) Menteri menetapkan pedoman penyusunan peraturan
dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
(2) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat klausul mengenai:
anggota Pasar Lelang Komoditas;
jenis dan persyaratan mutu Komoditas;
ketertelusuran Komoditas;
mekanisme sistem lelang;
mekanisme penjaminan;
penyerahan Jaminan Transaksi;
jadwal penyelenggaraan lelang;
mekanisme dan tempat penyerahan Komoditas;
fasilitas yang dipergunakan untuk lelang;
mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib.
