PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pasar Lelang Komoditas dinyatakan masih tetap
2022, No.116 -20-
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
- kegiatan pelelangan yang tidak memenuhi
karakteristik sebagai Pasar Lelang Komoditas
dilakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah;
dan
- penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang telah ada sebelum
Peraturan Presiden ini mulai berlaku, yang
mentransaksikan Komoditas yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling
lama 2 (dua) tahun sejak penetapan Komoditas.
