PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 6
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) harus memenuhi persyaratan
paling sedikit memiliki:
kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan
penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot);
- sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot);
- peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri;
- sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri
dan/atau sewa/kerja sama dengan pihak lain;
- mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk
keamanan pangan; dan
- mekanisme penjaminan untuk pelaksanaan transaksi
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot).
