PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 5
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot) yang mentransaksikan Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) hanya dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang
Komoditas setelah memperoleh perizinan berusaha
dari Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot) dilakukan oleh badan
2022, No.116 -5-
usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
koperasi, atau perseroan terbatas.
