PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 4
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
(1) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
- Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar
mutu; dan
- merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas
dengan tujuan untuk kepastian pasar, keadilan,
transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2) Penetapan atau perubahan Komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri sebagai Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot) setelah berkoordinasi dengan menteri
teknis terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar,
keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Menteri.
