Pasal 18
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot) dapat melakukan kegiatan
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward).
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot) harus memperoleh
perizinan berusaha dari Menteri.
(3) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward) dapat
2022, No.116 -12-
menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot).
(4) Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus memperoleh perizinan
berusaha dari Menteri.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas
