PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 19
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memberikan
pelayanan dan fasilitas bagi penjual dan pembeli
melalui mekanisme sistem lelang.
(2) Mekanisme sistem lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan cara:
bertatap muka secara langsung;
penjual atau pembeli mewakilkan kepada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas; dan/atau
transaksi daring (online).
