PERPRES
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG
Pasal 20
BAB 2 — PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
Anggota Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
menaati ketentuan yang berlaku di Pasar Lelang Komoditas;
memenuhi biaya keanggotaan dan transaksi sebagai
anggota Pasar Lelang Komoditas;
menyerahkan Jaminan Transaksi;
melakukan pembayaran atas transaksi, bagi anggota Pasar Lelang Komoditas sebagai pembeli;
melakukan penyerahan Komoditas, bagi anggota Pasar
Lelang Komoditas sebagai penjual; dan
- bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian,
dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di
Pasar Lelang Komoditas.
2022, No.116 -13-
